MANOKWARInews -Memasuki Bulan Suci Ramadhan Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Manokwari membatasi jam operasi tempat-tempat hiburan malam. Ketentuan itu telah disusun dan menghimbau pada para pemilik hiburan malam untuk membatasi jam buka dalam peraturan bupati yang akan segera ditandatangani.
[seperti yang di muat dalam infopublik.org] "Surat pemberitahuannya sementara dibuat untuk
ditandatangi Bupati, setelah itu kita akan edarkan kepada semua pengusaha hiburan malam agar menaati apa yang tercantum dalam surat
pemberitahuan dari pemerintah daerah Manokwari tersebut".
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Manokwari Dr. Robert Hamrnar SH MH. Hammar mencontohkan, setiap pengusaha hiburan malam seperti karaoke membuka usuahanya setelah sholat Tarawih dan ditutup jam 12 malam. Tidak ada alasan bagi pengusaha karaoke menutup usahanya di atas jam 12 malam.
Jika kedapatan ada pengusuaha yang mangkir, akan dikenakan
sangsi, seperti larangan membuka usaha selama bulan puasa.
Tegas Harnmar Untuk menindak lanjuti surat pemberitahuan yang
disampaikan ke seluruh pengusaha hiburan malam, maka Wakil Bupati Robert
Hammar rnengaku akan memimpin langsung tim melakukan zidak ke semua
pengusaha hiburan malam saat bulan puasa.
Pengusaha yang lalai akan diberikan teguran baik secara lisan maupun
tertulis, dan jika masih mangkir juga akan diberlakukan penutupan ijin
usaha sementara selama bulan puasa berjalan.
"Banyak pengusaha karaoke yang beralasan belum tutup karena masih ada
tamu, bagi saya itu alasan yang tidak masuk akal, pengusaha dan tamu
sama-sama sudah tahu jam 12 malam karaoke harus tutup, harusnya setelah
jam 12 malam, tamunya juga harus pulang". Terang Hammar.
Khusus pantai pijat, massage dan pijit tradisonal, Hammar mengaku masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Namun
ada himbauan agar operasi jangan dilakukan siang hari, namun malam hari
sampai batasan jam yang telah ditentukan pula. Panti pijat dan massage
yang dimaksud yakni yang menggunakan kamar dan merniliki pintu.
Berbeda dengan refleksi, menurut Hammar hal itu masih wajar karena
dilakukan di ruang terbuka.
Hammar menambahkan, pemberlakukan batasan
operasi hiburan malam dan lainnya untuk menghormati saudara-saudara
kita umat. muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.
Hal ini" sebagai wujud saling menghorrnati, saling menghargai kebebasan
menjalankan ibadah antar umat beragama di Manokwari. Juga sebagai wujud
Manokwari sebagai kota lnjil, yang menjunjung tinggi kedamaian dan
keharmonisasian antar umat beragama.
Source : infopublik.org
Source : infopublik.org