Pengusaha Hiburan Malam Diminta Batasi Jam Operasi Selama Bulan Puasa - Manokwari News
Headlines News :
Home » , » Pengusaha Hiburan Malam Diminta Batasi Jam Operasi Selama Bulan Puasa

Pengusaha Hiburan Malam Diminta Batasi Jam Operasi Selama Bulan Puasa

Written By Manokwari News on Rabu, 25 Juli 2012 | 02.14 |

MANOKWARInews -Memasuki Bulan Suci Ramadhan Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Manokwari membatasi jam operasi tempat-tempat hiburan malam. Ketentuan itu telah disusun dan menghimbau pada para pemilik hiburan malam untuk membatasi jam buka dalam peraturan bupati yang akan segera ditandatangani.

[seperti yang di muat dalam infopublik.org] "Surat pemberitahuannya sementara dibuat untuk ditandatangi Bupati, setelah itu kita akan edarkan kepada semua pengusaha hiburan malam agar menaati apa yang tercantum dalam surat pemberitahuan dari pemerintah daerah Manokwari tersebut".

Hal ini dikatakan Wakil Bupati Manokwari  Dr. Robert Hamrnar SH MH. Hammar mencontohkan, setiap pengusaha hiburan malam seperti karaoke membuka usuahanya setelah sholat Tarawih dan ditutup jam 12 malam. Tidak ada alasan bagi pengusaha karaoke menutup usahanya di atas jam 12 malam.

Jika kedapatan ada pengusuaha yang mangkir, akan dikenakan sangsi, seperti larangan membuka usaha selama bulan puasa. Tegas Harnmar Untuk menindak lanjuti surat pemberitahuan yang disampaikan ke seluruh pengusaha hiburan malam, maka Wakil Bupati Robert Hammar rnengaku akan memimpin langsung tim melakukan zidak ke semua pengusaha hiburan malam saat bulan puasa

Pengusaha yang lalai akan diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, dan jika masih mangkir juga akan diberlakukan penutupan ijin usaha sementara selama bulan puasa berjalan. "Banyak pengusaha karaoke yang beralasan belum tutup karena masih ada tamu, bagi saya itu alasan yang tidak masuk akal, pengusaha dan tamu sama-sama sudah tahu jam 12 malam karaoke harus tutup, harusnya setelah jam 12 malam, tamunya juga harus pulang". Terang Hammar. 

Khusus pantai pijat, massage dan pijit tradisonal, Hammar mengaku masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Namun ada himbauan agar operasi jangan dilakukan siang hari, namun malam hari sampai batasan jam yang telah ditentukan pula. Panti pijat dan massage yang dimaksud yakni yang menggunakan kamar dan merniliki pintu. Berbeda dengan refleksi, menurut Hammar hal itu masih wajar karena dilakukan di ruang terbuka.  

Hammar menambahkan, pemberlakukan batasan operasi hiburan malam dan lainnya untuk menghormati saudara-saudara kita umat. muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa. Hal ini" sebagai wujud saling menghorrnati, saling menghargai kebebasan menjalankan ibadah antar umat beragama di Manokwari. Juga sebagai wujud Manokwari sebagai kota lnjil, yang menjunjung tinggi kedamaian dan keharmonisasian antar umat beragama.

Source : infopublik.org
Share this article :

Ditulis Oleh : Manokwari News _ ManokwariNews.Com

Artikel Pengusaha Hiburan Malam Diminta Batasi Jam Operasi Selama Bulan Puasa ini diposting oleh Manokwari News pada hari Rabu, 25 Juli 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini, silahkan share jika menurut anda berita ini penting untuk teman-teman jejaring sosial anda. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

_____________________

 
Copyright © 2012. Manokwari News - All Rights Reserved
Proudly powered by Manokwari News
Template Modif by I love Papua